Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao terkait pengelolaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah, Perkantoran Panga’, Senin (30/3/2026), dengan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara diwakili oleh Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang, S.P., M.P., bersama jajaran terkait serta pimpinan PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Toraja Utara, Eta Y. Lande, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pada tahun 2026 sebanyak 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melaksanakan kerja sama pemanfaatan KKI. Penandatanganan yang dilakukan merupakan tahap awal secara simbolis untuk lima OPD, yang selanjutnya akan diikuti oleh seluruh OPD.
KKI merupakan fasilitas pembayaran non-tunai berbasis kartu kredit yang diperuntukkan bagi instansi pemerintah dalam mendukung transaksi belanja daerah secara elektronik. Implementasi KKI menjadi bagian dari upaya mendorong transaksi keuangan yang lebih tertib, terdokumentasi, serta meminimalkan penggunaan uang tunai dalam pengelolaan anggaran.
Melalui penerapan KKI, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses pembayaran, memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran, serta mendukung pengendalian belanja daerah secara lebih transparan dan terukur.
Pemanfaatan KKI untuk belanja Non tunai Pemda menjadi langkah lanjutan dalam mendukung Gerakan Non Tunai khususnya pada transaksi belanja barang/jasa dan belanja modal di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang berbasis digital dan terintegrasi.
Diskominfo-SP - 2026















